Pedum PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi PEDUM (PEDOMAN UMUM) PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID ) DESA MINGGIRSARI I. PENDAHULUAN. A. LATAR BELAKANG Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi …
Data SOP PPID
Kumpulan SOP (Standar Oprasional Prosedure) Pelayanan Informasi Publik di Desa Minggirsari. SOP PPID Desa Minggirsari SOP PPID Pelayanan Iformasi Publik Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro SOP PPID Pelayanan Iformasi Publik Desa Minggirsari Kecamatan Knigoro SOP PPID …
SOP Pelayanan
Alur Permohonan Informasi SOP Pelayanan Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik …
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik
Seputar PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi)
SEPUTAR PPID
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi semua Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Pemerintah Kabupaten Blitar, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD .
Demikian di tingkat Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar, PPID Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
KINI, PENGISIAN BPD BISA MELALUI PEMILU
Berlakunyai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Desa tentu membawa dampak perlunya kebijakan-kebijakan baru sebagai bentuk implementasi dari peraturan perundangan tersebut. Desa dengan berbagai elemen di dalamnya yang mengacu pada berbagai peraturan perundangan sebelumnya, tentu …
Regulasi Desa
Perdes PERDES APBDES 2017 xx Perdes Pertanggungjawaban apbdes 2017 xx Ranperdes apbdes 2017 xx PERKADES PENJABARAN APBDES 2017 PERKADES PERDIN PERDES PEMANFAATAN TANAH KAS DESA Perdes RKP Desa PERDES SOT PENETAPAN RENCANA UMUM SK KARYAWAN …
Manfaat Portal Atau website Desa
Banyak manfaat yang akan didapatkan desa yang memiliki dan pengelola website secara baik dan benar. Mulai dari sebagai media transparansi dan informasi, perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa, Interkoneksi data antara desa dengan supra …
PERLUKAH KAB BLITAR ADAKAN LOMBA WEB DESA SEPERTI DI KAB. PEMALANG DAN MAGETAN?
WEBSITE DESA adalah sebuah sarana untuk menampilkan informasi yang ada di dalam desa secara luas, cepat dan mudah diakses. Menampilkan potensi desa dan kekayaan desa seperti pariwisata, budaya, dan produk-produk desa dalam bentuk tulisan maupun …
Informasi di Kecualikan
Informasi Yang Di Kecualikan Informasi yang dikecualikan tidak bersifat permanen kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang dan Informasi Publik yang apabila …
