Kunjungan Supervisi WADIRBINMAS Polda Jatim, Kamal Bahtiar : Gencarkan Kontak Tracing Desa Minggirsari

Supervisi WADIRBINMAS Polda Jatim pada Rabu, 01/09/21 ke Posko PPKM Desa Minggirsari menginstruksikan jajaran Pemerintah Desa Minggirsari untuk melakukan pelacakan Contact Tracing warga yang terpapar Covid-19.

Contact tracing kini mulai digencarkan guna menekan penyebaran covid-19, identifikasi dan pengelolaan orang-orang yang kontak erat dengan mereka yang terpapar.

“Termasuk upaya tindak lanjut apabila Local Education Center (LEC) Garum penuh, maka warga yang terdampak covid-19 segera melapor pada RT untuk dilakukan upaya selanjutnya konfirmasi di dukung data valid dan melakukan isolasi mandiri yang dipantau tim Satgas Covid-19, sehingga segala perkembangan covid-19 dapat terpantau secara akurat,” terang AKBP Kamal Bahtiar S.I.K

Identifikasi terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan pasien positif covid-19 juga sebagai upaya pengendalian pergerakan penyebaran terhadap warga yang berpotensi tertular.

Konsep pelacakan kontak dimaksudkan untuk memberikan respons cepat ke ornag yang baru atau di duga terinfeksi dan mengawasi mereka dengan cermat, dengan tujuan pencegahan penyebaran lebih lanjut.

Di sini, orang yang terinfeksi diminta untuk merunut kegiatannya sejak timbulnya gejala penyakit dan jumlah orang yang telah mereka kunjungi atau kontak. Misalnya, keluarga, teman, kerabat, kolega atau petugas kesehatan.

Kedua, mendaftar kontak. Dalam proses ini, siapapun yang telah melakukan kontak langsung dengan pasien positif akan didata. Individu yang terinfeksi juga diberikan informasi mengapa perlu melakukan karantina mandiri pada tahap awal ini. Perlu diberitahukan bahwa karantina mandiri penting dilakukan untuk menghentikan penyebaran infeksi ke tingkat masyarakat.

Ketika, tindak lanjut kontak. Di sini, tindak lanjut rutin dilakukan ke seluruh orang yang sudah didaftar. Pemantauan gejala pun dilakukan rutin dan berkala. Mereka juga diminta melakukan karantina mandiri untuk pencegahan penyakit.

Ketika mengatakan ‘kontak erat’ itu bukan berarti setiap orang yang mereka temui di jalanan atau saat berbelanja, atau orang yang di seberang jalan yang dilewati pasien positif. Bukan begitu.

Kontak erat berarti kontak tatap muka atau, orang yang terinfeksi menghabiskan waktu lebih dari 15 menit dalam jarak dua meter.

 

 

Author : Sintia QH Sari

#mbangunminggirsarisakingati

#hurubhambangundesa

#membangundesauntukindonesia