Menampilkan 40 Hasil

SOP Pengajuan Keberatan

Hak-hak Pemohon Infornasi Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008   Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan …

Instrumen KIP

Instrumen KIP (Keterbukaan Informasi Publik Implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik   Siapa yang wajib menjalankan : Badan Publik Pemerintah dan Badan Publik Non Pemerintah UU No 14 Tahun 2008, pasal …

Pedum PPID

Pedum PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi PEDUM (PEDOMAN UMUM) PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID ) DESA MINGGIRSARI I. PENDAHULUAN. A. LATAR BELAKANG Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi …

Data SOP PPID

Kumpulan SOP (Standar Oprasional Prosedure) Pelayanan Informasi Publik di Desa Minggirsari. SOP PPID Desa Minggirsari SOP PPID Pelayanan Iformasi Publik Desa Minggirsari Kecamatan Kanigoro SOP PPID Pelayanan Iformasi Publik Desa Minggirsari Kecamatan Knigoro SOP PPID …

SOP Pelayanan

Alur Permohonan Informasi SOP Pelayanan Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik …

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik

Seputar PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi)

SEPUTAR PPID

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi semua Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Pemerintah Kabupaten Blitar, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD .

Demikian di tingkat Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar, PPID Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

KINI, PENGISIAN BPD BISA MELALUI PEMILU

Berlakunyai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Desa tentu membawa dampak perlunya kebijakan-kebijakan baru sebagai bentuk implementasi dari peraturan perundangan tersebut. Desa dengan berbagai elemen di dalamnya yang mengacu pada berbagai peraturan perundangan sebelumnya, tentu …